Oleh Ida Ayu Pradnyawati
I. PENDAHULUAN
Desa Adat atau Desa Pakraman sebagai sebuah organisasi yang masih eksis di tengah Desa Adat masyarakat global, harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa harus mengorbankan nilai-nilai tradisi yang bersumber dari ajaran agama Hindu, yang menjadi ciri khas sebuah lembaga di Bali. Dalam upaya pelestarian kebudayaan Bali, organisasi tradisional seperti Desa Adat, Banjar Adat dan Subak dianggap sebagai pilar-pilar penyangga pelestarian kebudayaan Bali (Pitana dalam Ardana, 2007:3).
Prof.Dr. I.B.Mantra menulis,:”Lembaga tradisional yang memberi dukungan kehidupan sosial budaya Bali yang berkembang melalui sejarah adalah Desa Adat,Banjar, Subak dan organisasi lainnya. Lembaga ini sangat fungsional untuk menerjemahkan kehidupan kebudayaan tradisional karena memiliki sifat yang menonjol di bidang keagamaan, estetika, solodaritas, gotong royong, rasa kebersamaan yang dilandasi filsafat tattwamasi atau kemanusiaan(Mantra,1990:21)
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dinyatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat Bali memang benar terdapat pranata-pranata sosial berupa organisasi-organisasi tradisional yang dalam melaksanakan aktifitasnya senantiasa berlandaskan ajaran agama Hindu. Organisasi tradisional yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Bali adalah Desa Adat atau Desa Pakraman, Banjar Pakraman dan Subak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar